Seorang pria nekat mencuri celana dalam dari jemuran warga di Bogor membuat geger masyarakat. Aksi tak biasa ini terekam kamera pengawas. Dan langsung viral di media sosial. Pelaku yang beraksi di kawasan perumahan itu akhirnya berhasil diamankan polisi setelah beberapa hari buron.

Kronologi Kejadian yang Terekam Kamera
Kamera CCTV milik warga berhasil mengabadikan momen pria ini beraksi. Dalam rekaman terlihat, pelaku mendatangi jemuran pakaian di depan rumah korban sekitar pukul 03.00 dini hari. Dengan gesit, dia memilih beberapa potong celana dalam wanita sebelum kabur.
Pemilik rumah yang memeriksa rekaman langsung melaporkan ke polisi. “Kami kaget melihat ada orang asing mengobrak-abrik jemuran khususnya mengambil pakaian dalam,” ujar salah seorang warga.
Polisi Buru Pelaku Berbekal Rekaman CCTV
Unit Reskrim Polsek Bogor Timur langsung bergerak cepat. Mereka mempelajari rekaman dan melacak pergerakan pelaku. Dalam dua hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RS (32), warga sekitar yang ternyata sudah sering melakukan aksi serupa.
“Kami lacak pergerakannya dari satu titik ke titik lain sampai bisa memastikan identitasnya,” jelas Kapolsek setempat. Ternyata RS sudah memiliki catatan kasus pencurian sebelumnya.
Motif Pelaku yang Mengejutkan
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan pencurian pakaian dalam karena dorongan nafsu. “Dia mengaku memiliki kelainan seksual yang membuatnya tertarik mengambil pakaian dalam wanita,” ujar penyidik.
Polisi menemukan puluhan potong pakaian dalam di kos pelaku. Beberapa masih dalam kondisi baru, sementara lainnya sudah terlihat lusuh. “Kami menduga dia sudah lama melakukan aksi seperti ini,” tambah penyidik.
Reaksi Warga yang Khawatir
Kejadian ini membuat warga sekitar resah. Banyak keluarga yang kini lebih berhati-hati menjemur pakaian. “Sekarang kami jemur pakaian di tempat yang lebih tertutup,” kata Ibu Siti, salah seorang warga.
Beberapa warga bahkan memasang tambahan kamera pengawas. “Kami tidak mau kejadian serupa terulang lagi,” ujar Ketua RT setempat yang meminta identitas pelaku diumumkan agar menjadi peringatan.
Proses Hukum yang Dijalani Pelaku
RS kini menghadapi pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga memeriksa kemungkinan pelanggaran lain terkait kepemilikan barang-barang curian.
“Kami masih mendalami apakah ada korban lain yang belum melapor,” jelas polisi. Mereka meminta warga yang kehilangan pakaian dalam dalam beberapa bulan terakhir untuk segera melapor.
Psikolog Ungkap Kemungkinan Gangguan Psikoseksual
Psikolog Forensik Dr. Andi menjelaskan pelaku mungkin mengalami fetishisme. Namun, Andi menegaskan hal ini bukan alasan untuk membenarkan tindakan kriminal. “Pelaku tetap harus bertanggung jawab secara hukum sambil mendapatkan penanganan psikologis,” tegasnya.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Kasus ini mengingatkan pentingnya:
-
Keamanan tempat menjemur pakaian
-
Pemasangan CCTV di area rumah
-
Kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan
-
Pelaporan cepat ke pihak berwajib
Update Terkini Kasus
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses hukum. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada modus lain yang dilakukan RS.
Warga sekitar berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi. “Kami ingin lingkungan kami benar-benar aman,” harap seorang warga yang juga korban.
Kasus unik ini membuktikan bahwa kejahatan bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Kewaspadaan dan kerjasama warga dengan aparat menjadi kunci utama pencegahan.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI
Join our affiliate family and watch your profits soar—sign up today! https://shorturl.fm/XmTkt
Earn up to 40% commission per sale—join our affiliate program now! https://shorturl.fm/bWx1T
Start earning on every sale—become our affiliate partner today! https://shorturl.fm/bbhoh
https://shorturl.fm/WqUy9
https://shorturl.fm/yTCMS
https://shorturl.fm/dvvA0
https://shorturl.fm/MzpCy
https://shorturl.fm/kqZ89
https://shorturl.fm/0dX7c
https://shorturl.fm/ZaH6r